Toko Ritel di Nurussamawati Diduga Langgar Perda, Legislator Minta Segera Ditutup, Satpol PP Lakukan Klarifikasi ke Instansi Teknis dan Pengelola

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE- - Baru beberapa hari beroperasi, toko retai modern di Jalan Nurussamawati, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare menuai sorotan.

Sebab, toko tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Khususnya Pasal 10 ayat 1 huruf e.

Toko itu terletak hanya 381 meter dari dua toko retail lainnya, sementara aturan dalam Perda mengharuskan jarak minimum 500 meter.

Anggota DPRD Kota Parepare Asy'ari Abdullah meminta Satpol PP segera menutup toko ritel modern ini.

"Ini sudah sangat jelas melanggar. Satpol PP harus tegas, segera tutup permanen. Tidak ada kompromi!," tegas Asy'ari Abdullah.

Ketua Fraksi Gelombang Amanat Demokrasi atau Fraksi 'Gemoi' ini menilai pelanggaran ini fatal. Merugikan masyarakat dan pemerintah.

"Retail modern yang terlalu padat, mematikan pedagang kecil sekitarnya. Apalagi, yang berjualan di sekitar RSUD Andi Makkasau," tegasnya.

DPRD juga telah menerima sejumlah keluhan dari pedagang di depan RSUD Andi Makkasau, perihal berkurangny omzet mereka sejak beroperasinya Indomaret ini.

"Padahal jelas-jelas Dinas Perdagangan sudah menyurati pihak toko ritel ini. Inilah yang bikin investor seenaknya melanggar aturan main. Pemerintah dan DPRD jadi tidak punya wibawa," tandas Ketua DPD Gelora Kota Parepare ini.

Menindaklanjuti hal ini, Satpol PP Kota Parepare langsung bergerak dengan memanggil instansi teknis dan pihak Indomaret untuk klarifikasi di kantor mereka pada Rabu, 20 November 2024.

Kepala Dinas Satpol PP Andi Ulfah Lanto mengatakan, pemanggilan klarifikasi tersebut berdasarkan surat penyampaian dari instansi teknis dalam hal ini Dinas Perdagangan.

"Telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terkait instansi teknis dalam hal ini, Dinas Perdagangan, PUPR dan PTSP, Bagian
Hukum, dan pihak pengelola toko ritel modern," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi itu. Sebab, klarifikasi itu dilakukan oleh PPNS atau penyidik PNS.

Dia menambahkan, cara kerja Satpol PP itu sama dengan cara kerja kepolisian yang di atur dalam Permendagri.

"Semua ada tahapannya ada SOPnya. Segala penindakan yang di lakukan Satpol selama ini tidak serta merta yang kita liat di lapangan. Ada prosesnya," tandasnya. (has)

  • Bagikan