PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -Sertipikat Tanah Elektronik (SerTEl) adalah sistem sertipikat tanah yang berbasis elektronik, yang menggantikan sertipikat tanah dalam bentuk fisik tradisional. Sistem ini diperkenalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan data pertanahan.
Saat ini Kantor Pertanahan Kota Parepare telah menginplementasikan penggunaan sertipikat elektronik. Sertipikat tanah elektronik adalah sertipikat yang sah dan diakui secara hukum, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik, dan diakui oleh negara sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Hal ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan di Indonesia, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN yang mendukung penerapan sistem elektronik untuk pertanahan. Data yang tercantum dalam sertifikat ini mencakup identitas pemilik tanah, lokasi, luas tanah, dan status hak atas tanah tersebut.
Selain mengurangi risiko hilang dan rusak karena data sudah disimpan dalam sistem elektronik yang aman, SerTEl juga memiliki keunggulan lain seperti, sertipikat tanah elektronik menggunakan sistem keamanan digital yang canggih, sehingga meminimalisir potensi pemalsuan atau kehilangan sertifikat fisik.
Ke depan proses pengurusan dan peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, tanpa perlu membawa dokumen fisik. Selain itu, pemilik tanah dapat dengan mudah mengakses dan mengecek status sertifikat tanahnya melalui aplikasi atau portal resmi yang disediakan oleh BPN.
Juga data tanah yang tercatat dalam sistem akan lebih terbuka dan mudah diawasi, sehingga mengurangi kemungkinan sengketa atau penyalahgunaan. (*)