PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
TPS tersebut berada di Kecamatan Mattiro Sompe yakni TPS 02 Desa Patobong.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe Sukardin Sahar mengatakan, rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan seorang pemilih dari luar daerah mencoblos di TPS tersebut.
"Salah seorang pemilih ber KTP Makassar yang mencoblos di TPS 02,kami menilai itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota "kata Sukardin
Dijelaskan, temuan itu terungkap saat proses rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Mattiro Sompe.
Sebagai informasi rekomensasi PSU telah disampaikan ke KPU Pinrang untuk ditindaklanjuti.(*)