Debitur FIFGROUP Cabang Parepare Divonis Penjara, Over Alih Kredit Sepeda Motor Secara Ilegal

  • Bagikan
Kantor FIFGROUP Cabang Kota Parepare

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- FIFGROUP Cabang Parepare melaporkan debitur berinisial Fr dan Ms atas tindakan pengalihan dan penggadaian sepeda motor Honda Scoopy Stylish Merah tanpa persetujuan tertulis.

Kedua pelaku terbukti bersalah atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang sesuai dengan Nomor Putusan 197/Pid.B/2024/PN Pin.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 9 Desember 2024, Fr dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sementara Ms dihukum 10 bulan penjara. Selain itu, masing-masing terpidana dikenakan denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider 15 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena mengalihkan dan menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy Stylish Merah, yang menjadi objek jaminan fidusia, tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, beberapa Waktu lalu.

Kepala Cabang FIFGROUP Parepare Davied Pietersz melalui Remedial Section Head FIFGROP Cabang Parepare Arif menceritakan awalnya Fr diketahui mengajukan pembiayaan sepeda motor tersebut melalui FIFGROUP pada tanggal 29 Juli 2023, dengan tenor 33 bulan dan angsuran sebesar Rp1.094.000 per bulan.

Namun, kata Arif, Fr dan Ms memindahtangankan sepeda motor itu kepada seorang teman tanpa izin dari FIFGROUP.

"Tindakan ini terungkap setelah perusahaan melakukan berbagai upaya, seperti panggilan telepon, kunjungan, hingga somasi, yang tidak diindahkan," katanya.

Dia menyebut bahwa dalam keteranga FRB mengakui telah mengalihkan sepeda motor tersebut setelah menunggak pembayaran selama 3 bulan, sehingga menyebabkan kerugian FIFGROUP sebesar Rp35 juta.

"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa pengalihan atau penggadaian objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis adalah suatu tindak pidana. Dan bagi pemberi fidusia yang melakukannya dapat dikenakan pidana," tegasnya.

"Kami berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku secara khusus untuk tidak mengulangi atau masyarakat secara umum untuk tidak meniru apa yang dilakukan pelaku, sekaligus hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam transaksi yang melibatkan jaminan fidusia serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan fidusia," sambung Arif. (*)

  • Bagikan