PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Pelarian H.Bustan (59) Komisaris PT. Pinrang Sejahtera (Mall Pinrang Sejahtera), akhirnya terhenti. Pria yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang ditangkap di Bekasi.
Proses penangkapan tersangka berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara,Senin 3 November 2025. Ia ditangkap di perumahan Samirah Regency B7, Bekasi Jawa Barat.
Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, tersangka saat ini tersangka dititip di Lembaga Pemasyarakatan Makassar untuk untuk menjalani proses penyidikan.
Agung menjelaskan, H.Bustan ditetapkan sebagai DPO setelah dilakukan pemanggilan selama tiga kali dan selalu mangkir dengan alasan sakit.
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Agung.
Sebagai informasi, H.Bustan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Pinrang Sejahtera inisial MAA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang. MAA melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1 miliar.
Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum.(*)