PAREPOS,FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- KPU Kota Parepare belum menentukan jadwal penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Parepare. Itu masih menunggu surat Mahkamah Konstitusi (MK)
Bukan hanya Parepare, namun semua kabupaten/kota juga demikian. Hal ini disebabkan belum adanya Surat Edaran dari KPU RI untuk melakukan penetapan paslon terpilih.
"Kami menunggu Surat Dinas KPU RI karena ada kabupaten/kota yang sengketa. Jadi nanti KPU RI mempersilahkan daerah melakukan penetapan yang tidak ada sengketanya," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Parepare, Ilham Muhtar yang dikonfirmasi, Rabu, 11 Desember 2024, malam.
Dia menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada tidak serentak. "Iya, tidak serentak. Karena ada berperkara, ada tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan tahapan PKPU bahwa perhitungan suara hasil pilkada dimulai sejak 27 November hingga 16 Desember 2024.
Sementara, untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan, calon bupati/wali kota paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Kami menunggu Surat Dinas dari KPU RI. KPU RI menunggu pemberitahuan permohonan yang terregistrasi di BRPK oleh MK. Itu untuk paslon bupati-wabup, dan wali kota-wakil wali kota paling lama 5 hari setelah penghitungan suara selesai tanggal 16 Desember," ungkap Ilham.
"Kalau menurut kami paling cepat pertengahan bulan dan paling lambat di akhir bulan desember,” lanjut Ilham.
Dia menambahkan, pelantikan bupati-wabup dan wali kota- wakil wali kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025.
"Pelantikan tanggal 10 Februari (bupati-wabup, walikota-wakil wali kota). Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 7 Februari 2025, sesuai keputusan Presiden," tandasnya. (nan)