Pengurus Besar Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PB PSTI) Terancam Sanksi Federasi Internasional

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Cabang olahraga sepaktakraw di ujung tanduk untuk tampil pada multi even SEA Games 2025 Bangkok Thailand.

Hal tersebut bisa saja terjadi apabila organisasi yang menaungi cabor sepaktakraw yakni Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) di banned atau disanksi oleh federasi internasional sepaktakraw ASTAF/ISTAF karena terjadi gonjang ganjing di tubuh PSTI dengan pengurus provinsi PSTI seluruh Indonesia.

Sanksi karena kemelut yang sama pernah dilakukan oleh ASTAF/ISTAF kepada federasi sepaktaraw Malaysia dan Singapura.

Pasca menerima beberapa perwakilan Pengprov PSTI seluruh Indonesia pada tanggal 19 Desember 2024 di lantai sepuluh KONI Pusat, Ketua Umum KONI Pusat mencabut Rekomendasi Pelaksanaan Munas PSTI yang ditandatangani oleh Sekjen KONI Pusat Ade Lukman yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal, 26-28 Desember 2024 di ISTC Sukabumi.

Alasan pencabutan surat Rekomendasi nomor: 1978/UMM/XII/2024 Tanggal, 20 Desember 2024 adanya permohonan beberapa provinsi PSTI seluruh Indonesia yang menyampaikan aspirasinya untuk menunda pelaksanaan Munas PSTI.

Pencabutan rekomendasi dilakukan karena tahapan persiapan munas tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART PSTI dan tidak selaras dengan mekanisme organisasi yang selama ini dilaksanakan, yaitu tahapan Rekernas untuk membentuk perangkat persiapan Munas, diantaranya pembentukan TPP, SC/OC., tatatertib yang seharusnya melibatkan seluruh pengprov PSTI yang memiliki hak suara.

Namun hanya berselang tiga hari setelah mengeluarkan surat pencabutan, KONI Pusat kembali mengeluarkan surat nomor: 1905/UMM/XII/2024, Tanggal, 23 Desember 2024 yang meminta pengunduran jadwal Munas yang semula tanggal, 26-28 Desember 2024 menjadi tanggal, 26-29 Desember 2024 sebagaimana undangan yang dikeluarkan oleh Panpel Munas PSTI.

Artinya surat pencabutan Rekomendasi masih tetap berlaku dan apabila PB.PSTI tetap melaksanakan Munas tanpa melalui prosedur yang didahului oleh Rakernas maka produk Munas cacat hukum sebagaimana AD/ART PSTI dan AD/ART KONI.

Apabila PB.PSTI tetap akan menyelenggarakan Munas yang sudah tidak sesuai aturan AD/ART PSTI dan tidak selaras dengan AD/ART KONI, maka pengprov PSTI seluruh Indonesia akan bersurat langsung kepada Presiden STAF/ISTAF menjatuhkan sanksi kepada PB.PSTI

Awal PB.PSTI bersikeras melaksanakan Munas Tanggal, 26-28 Desember 2024 dan telah menyampaikan kepada Ketua Umum KONI Pusat bahwa Munas akan dilaksanakan sesuai jadwal mengingat semua provinsi sudah membeli tiket pesawat, namun kenyataannya belum ada provinsi PSTI yang sudah membeli tiket keberangkatan.

“Kami akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden ASTAF/ISTAF kalau PSTI tetap melaksanakan Munas yang di setujui oleh KONI Pusat tanpa melalui prosedur sebagimana mestinya,” kata salah seorang pengurus PSTI provinsi yang tidak bersedia disebut namanya.

Lebih lanjut timpal salah satu penngurus lainnya mengatakan,“Kami akan bersatu PSTI seluruh provinsi akan melaksanakan Munas tandingan kalau KONI Pusat tetap mengakomodir pelaksanaan Munas versi Asnawi,” katanya menutup pembicaraan dengan nada tinggi. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan