Pertemuan Klarifikasi Sanggahan Penerbitan Sertipikat Program PTSL di Lapadde

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo ST, didampingi Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2024, Atiqah Istiana STr MH dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Muhammad Hadrawi, SSiT memimpin pertemuan dalam rangka klarifikasi sanggahan penerbitan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terletak di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare.

Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare, Selasa 10 Desember 2024. Tujuannya, meminta klarifikasi dari pihak peserta program PTSL dan pihak yang berkeberatan terkait kepemilikan tanah yang akan didaftarkan melalui program PTSL tahun 2024 di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.

Pihak yang terlibat dalam pertemuan ini adalah Nurdin Hasan selaku peserta PTSL, serta Artae yang bertindak sebagai penyanggah, yang hadir bersama kuasa hukumnya. Selain kedua pihak, pertemuan juga dihadiri perwakilan dari pemerintah setempat, baik dari kelurahan maupun kecamatan, serta saksi-saksi dan pemilik tanah sebelumnya yang turut mendampingi pihak Nurdin Hasan.

Rapat yang digelar ini merupakan pertemuan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya telah dilaksanakan di tempat yang sama dan juga pada lokasi tanah yang diajukan sertipikasinya oleh Nurdin. Meskipun telah melalui beberapa tahap, rapat kali ini tidak memperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak.

Setelah melalui berbagai diskusi dan klarifikasi, akhirnya pertemuan yang berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, kedua belah pihak tetap tidak menemukan titik temu mengenai kepemilikan tanah yang dimaksud.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, disarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur peradilan atau hukum guna menyelesaikan perselisihan yang ada. Kesimpulan lainnya menyebutkan bahwa permohonan penerbitan sertipikat atas nama Nurdin Hasan melalui program PTSL untuk saat ini belum dapat dilanjutkan.

Hal ini dikarenakan berkas permohonan tersebut tidak memenuhi syarat "clean and clear" sebagai persyaratan untuk penerbitan sertipikat tanda bukti hak atas tanah.

Berita acara hasil rapat ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2024, serta perwakilan dari pemerintah setempat. Dengan penandatanganan tersebut, proses rapat klarifkasi sanggahan ini dinyatakan selesai, dan kedua pihak disarankan untuk melanjutkan sengketa ini ke ranah peradilan guna mendapatkan kejelasan hukum yang lebih pasti. (*)

  • Bagikan