Komisi II DPRD Parepare Sikapi Pembayaran Kapitasi Pegawai Puskesmas

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi II DPRD Kota Parepare menyikapi pembayaran jasa pelayanan (kapitasi) bagi pegawai di puskesmas. Itu menyusul belum dibayarnya jasa pelayanan kepada pegawai puskesmas yang menunggak empat bulan.

Terjadinya tunggakan pembayaran jasa pelayanan bukan tanpa alasan. Salah satunya, disebabkan tidak dibahasnya APBD Perubahan 2024.

Komisi yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan itu, mengundang pihak-pihak terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan dan kepala puskesmas di Parepare. Pertemuan berlangsung di ruang komisi II Gedung DPRD pada Selasa, 14 Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe yang dihubungi kemarin membenarkan bahwa Komisi II telah mengundang pihak-pihak terkait untuk menyikapi permasalahan menunggaknya pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai puskemas.

"Kita undang pihak dinas Kesehatan, dan delapan puskesmas untuk mendengarkan apa penyebab terjadinya tunggakan pembayaran jasa pelayanan bagi pegawai. Dan, ternyata bukan hanya satu puskemas saja yang kondisinya seperti ini, hamper seluruh puskesmas di Parepare," ujarnya.

Dia menyebut bahwa setelah mendengar penjelasan dari mereka. Penyebabnya karena APBD Perubahan yang tidak dibahas karena waktunya sangat terbatas.

"Pada dasarnya, alokasi anggaran jasa pelayanan puskesmas itu tersedia. Hanya saja, karena APBB perubahan tidak dibahas karena keterbatasan Waktu. Apalagi puskesmas sekarang ini, juga sudah BLUD. Hanya saja, jika dipaksakan tetap dibayar, maka kepala puskesmas (kapus) bisa bermasalah," jelas Sappe.

Dia menjelaskan, pembayaran jasa pelayanan yang menunggak ini akan dibayarkan nantinya yang dirapel untuk bulan berikutnya.

"Akan dirapel pembayarannya di bulan berikutnya. Intinya, kita duduk bersama ini untuk mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan dengan kebijakan-kebijakan tersebut," tandas legislator PKS ini. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version