Menanti Keseriusan Pemerintah Mekarkan Desa Mattiro Ade, Ketua Komisi I: Kami Kawal Aspirasi ini.

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Pinrang dengan masyarakat Mattiro Ade

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Masyarakat Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali mendesak pemerintah terkait pemekaran desa tersebut. 

Pasalnya usulun pemekaran desa itu telah diajukan sejak 2005. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pinrang dengan masyarakat Desa Mattiro Ade di ruang rapat masseddi ada, DPRD Pinrang, Senin 13 Januari 2025.

Kepala Desa Mattiro Ade Rustan Sali usai mengikuti RDP mengatakan, segala persyaratan pemekeran desa telah terpenuhi. Seperti seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan tapal batas.

”Kami menunggu petunjuk dari Biro Hukum Propinsi Sulawesi Selatan, apakah Pj.Bupati bisa menandatangani ataukah Bupati terpilih yang menandatangani nanti. ujar Rusli.

Ia mengatakan, RDP sudah dilakukan beberapa kali mambahas pemekaran desa ini.

"RDP dengan DPRD dihadiri unsur pemerintah sudah dilakukan pada 2013 dan 2014, hari kita kembali lagi ke DPRD mencari kejelasan" tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Pinrang Kamaruddin, menegaskan DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat Mattiro Ade.

Menurutnya, pemekaran desa bukan hanya soal pembagian wilayah administratif. Akan tetapi  mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mendorong perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

“Kami akan terus memantau dan mendukung agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap legislator Nasdem itu.

Sebagai informasi, proses pemekaran Desa Mattiro Ade telah melalui verifikasi adamintrasi dan faktual oleh tim verifikasi yang di SK kan oleh Bupati.

Sementara hasil RDP,  Tim pemekaran Desa Mattiro Ade, akan melakukan konfirmasi ke Biro Hukum Provinsi menayakan sejauh mana proses ini berjalan. (*)

  • Bagikan