PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Proses pemekaran Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, teryata terkendala soal Peraturan Bupati (Perbup) yang belum terbit. Meski secara adminitrasi wilayah itu memenuhi syarat dimekarkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pinrang Kamaruddin usai melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
"Pak Pj.Bupati dibolehkan mengeluarkan Perbub soal pemekaran, sepanjang ada izin Kemendagri"kata Kamaruddin
Kamaruddin menyampaikan, untuk melangkah ketahapan selanjutnya Pemkab Pinrang harus mengeluarkan Perbub terkait pemekaran desa.
Legislator Partai Nasdem itu mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama Bagian Hukum Setda Pinrang segara menyiapkan rangcangan Perbubnya sebagai upaya mempercepat pemenuhan adimintrasi lainya.
"Jika draf perbubnya sudah siap, kemudian di harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provensi Sulsel"tuturnya.(*)