Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Barru

  • Bagikan
Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin dan dua wakil ketua DPRD saat rapat paripurna terkait pemberhentian Bupati dan wakil bupati Barru

BARRU PAREPOS.FAJAR.CO.ID  -- DPRD Barru menggelar rapat Paripurna Kamis 16 Januari di ruang rapat Paripurna DPRD Barru, dengan agenda Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Syamsuddin Muhiddin didampingi Wakil Ketua I dan II.

Bupati Barru dalam sambutanya, Berdasarkan penyampaian Wakil Menteri Negeri, Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan diundur, dimana hasil Konsultasi dengan  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan gugatan Pilkada akan terjawab pada tanggal 13 Maret 2025, sementara prinsip dari kegiatan ini adalah keserentakan dalam arti serentak Pilkadanya tentu juga serentak pelantikannya.

-Kemungkinannya Maret atau April itu yang dilantik adalah yang tidak bersoal di MK,  dan termasuk yang sudah ada keputusannya oleh MK pada tanggal 13 Maret nanti baik yang dimenangkan oleh penggugat maupun yang tergugat.

Untuk putusan pilkada ulang, dalam hal ini Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terjadi pilkada ulang akan dilaksanakan di tahun 2026 tidak akan ditunggu untuk melakukan pelantikan.

  • Dengan ketentuan bahwa masa jabatannya yang dilantik nanti pada tahun 2026 sama masa jabatannya dengan yang dilantik pada bulan Maret atau April 2025, agar supaya Pilkada berikutnya itu betul-betul serentak.

"Seharusnya 272 Bupati / walikota masa jabatannya berakhir di Februari tahun 2026, tetapi karena Pilkada serentak ini sehingga diputuskan berakhir berakhir di 31 Desember 2024,"ujarnya.(*)

  • Bagikan