Taruna Ikrar, Kepala BPOM Bertemu Menkomdigi Meutya Hafid, Sepakat Basmi Mafia Obat dan Makanan Berbahaya

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (kanan) bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar. Foto: yudi dokob

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar.

Pertemuan keduanya membahas sejumlah isu strategis mulai penjualan obat secara online, makanan berbahaya dan ilegal hingga kejahatan di ruang digital.

"Kami juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi memiliki sejumlah program prioritas yang diantaranya penjualan online bahan obat, makanan ilegal serta berbahaya. Kemudian yang kedua adalah ruang digital yang ramah yang tidak marak dengan kejahatan digital," kata Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.

Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar mengatakan, kunjungan ini sangat strategis untuk bisa sinergi kedua lembaga mendukung program BPOM khususnya Konten penjualan dan promosi pada media daring.

"Konten penjualan ini sangatlah murah, karena berbasis user generated content, yang mana konten unggahan pada media daring dapat dibuat dan diunggah oleh pengguna secara gratis dan sukarela," kata Taruna.

Hal tersebut, jelas alumni Universitas Hasanuddin, mencerminkan bagian dari kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun seringkali, kata Taruna, pengguna menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk melakukan aktivitas jual beli tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Program/fitur ‘live’ dalam PPMSE maupun PSE turut menjadi celah dalam memberikan tayangan promosi yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.

Tak hanya itu, beberapa PSE juga menjadi sarana promosi dan jual-beli, sedangkan sejatinya sarana PSE, terutama pada media sosial, hanya sebagai sarana berekspresi dan komunikasi semata.

Adanya celah tersebut kemudian diambil oleh oknum-oknum penjual produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan penjualan barang-barang tersebut baik menggunakan PPMSE hingga menggunakan PSE untuk mempromosikan obat dan makanan ilegal dan juga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Kondisi demikian dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang beredar secara bebas melalui daring tersebut, tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, khasiat, zat gizi maupun kualitas produk tersebut," beber Taruna

Lanjut Taruna Ikrar tadi juga disampaikan ke bu menteri betapa pentingnya konektivitas dan pemerataan. Pemerataan akses karena perlu kita sadari hari ini mau tidak mau, masalah komunikasi, perkembangan teknologi sudah sangat demikian pesat dan kita menyadari bahwa negara kita sangat luas,

"Masih ada beberapa daerah yang memang perlu kita perkuat dari sisi pemanfaatan teknologi, jaringan-jaringan untuk pelayanan BPOM ke masyarakat," tandasnya. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan