PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Sebanyak 1.079 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap I di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Itu terdiri dari 887 tenaga teknis, 33 tenaga Kesehatan, dan 159 tenaga guru ini, diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Tak hanya itu, calon PPPK yang dinyatakan lulus juga diharuskan menyampaikan kelengkapan dokumen fisik di Kantor BKPSDM Kota Parepare. Karena itu, BKPSDM Kota Parepare telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen para calon PPPK lingkup Pemkot Parepare.
Pasalnya calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi tahap I wajib melengkapi dokumen untuk pengisian DRH agar nantinya dapat diusulkan mendapatkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Apabila, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 1 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen. Maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap gagal menjadi PPPK 2024 Tahap 1.
"Mulai pagi hingga sore, tim yang kita bentuk meneliti dan memverifikasi fisik kelengkapan dokumen setiap calon PPPK sebelum melakukan resume atau submit. Kalau ada berkas yang masih kurang, atau salah tulis, kita arahkan dilakukan perbaikan sebelum diserahkan ke BKPSDM," ujar Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus.
Ia mengungkapkan bahwa peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap I jumlahnya 1.079 orang, terdiri dari 887 tenaga teknis, 33 tenaga Kesehatan, dan 159 tenaga guru.
"Yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama sebanyak 1.097 peserta dari total yang ikut tes sebanyak 1.171 peserta. Jadi ada 92 peserta yang tidak lulus. Sehingga mereka ini wajib lengkapi dokumen pengisian DRH agar nantinya bisa diusulkan penetapan NI PPPK,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1, nantinya akan menerima gaji utuh sebagai PPPK pada bulan 7 (Juli 2025), mendatang.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan penerimaan kelengkapan dokumen fisik setiap calon PPPK hingga tanggal 24 Januari.
"Kita maksimalkan sisa Waktu ini, untuk penerima kelengkapan dokumen fisik calon PPPK hingga tanggal 24 Januari, meskipun batasnya hingga tanggal 31 Januari 2025," tandasnya. (*)