PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Bawaslu Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat rutin. Rapat kali ini membahas berbagai agenda penting terkait pengawasan pemilu. Kali ini, agenda utama yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan kegiatan ngabuburit, yang sejalan dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2025.
Kegiatan ngabuburit ini bertujuan untuk meningkatkan kedekatan antara pengawas pemilu dengan masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih memahami peran Bawaslu serta memotivasi mereka agar turut serta mengawasi jalannya Pemilu dengan cara yang positif," ujar Anggota Bawaslu Pinrang, Aswar.
Bawaslu Pinrang juga memastikan bahwa kegiatan ngabuburit ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik, tetapi juga sebagai sarana untuk menyosialisasikan tata cara pengawasan pemilu yang benar.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran Bawaslu dan turut serta mengawasi jalannya Pemilu dengan cara yang positif.(*)