BKPSDM Parepare Tuntaskan Tenaga Honorer Diangkat PPPK

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah resmi dihapus tahun 2025. Sebagai gantinya, pemerintah membuka peluang seleksi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh Waktu dan paruh Waktu.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat hingga Desember 2024.

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat sudah memberikan peluang besar bagi tenaga non-ASN, bahkan dalam kebijakan seleksi PPPK tahap satu dan dua.

Kalau pun masih ada tenaga honorer dalam tugas dan fungsi (Tusi) ASN yang masuk di instansi setelah Oktober 2023, akan dirumahkan.

"Dilarang menambah tenaga honerer dalam tugas dan fungsi (Tusi) ASN setelah Oktober 2023. Jika ada ditemukan tenaga honerar yang masuk setelah bulan Oktober 2023 akan dirumahkan," ujar Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus, Jumat, 7 Februari 2025.

Ia pun menjelaskan, tenaga honerer dalan Tusi ASN, seperti supir, tenaga pembersih, pramutamu dan lainnya tidak boleh dilakukan penambahan lagi.

"Pergantian bisa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Kami dari BKPSDMD sudah mengantisipasi," tegasnya.

Karena itu, kata Adriani, pihaknya akan menuntaskan tenaga honerer di lingkup Pemkot Parepare dengan sudah
memberikan peluang besar dalam kebijakan seleksi PPPK tahap satu dan dua.

"Seleksi PPPK tahap satu, kini dalam proses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN yang jumlahnya 1.079 orang hingga batas 28 Februari 2025. Sedangkan seleksi PPPK tahap dua juga sementara berjalan, yang jumlahnya pesertanya juga capai 1.000 lebih. Intinya, kami komitmen tuntaskan tenaga honorer di lingkup Pemkot Parepare dengan diangkat jadi PPPK," jelasnya.

Selain itu, BKPSDM juga menyampaikan bahwa tenaga honoer Non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap satu tetap akan menerima gaji seperti sediakala hingga diterima SK dan NI PPPK. Pembayaran sebagai gaji PPPK nanti per 1 Juli 2025. Termasuk, tenaga honoer yang tidak lulus seleksi PPPK juga tetap terima gaji," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya dan berkomitmen menuntaskan pegawai honorer. “Seluruhnya akan diakomodasi sesuai kemampuan daerah dan aturan yang berlaku. Ini untuk memastikan bahwa tenaga honorer tetap mendapat perhatian yang baik," tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version