Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Pemkot Parepare Siap Terapkan Inpres Efisiensi Anggaran

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE- - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare siap menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Abdul Hayat saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) tentang efisiensi anggaran yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini.

Sebab, efisiensi anggaran ini diwajibkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementrian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Pemerintah Kota Parepare siap menjalankan efisiensi dengan baik, dengan tujuan program pemkot yang diharapkan bisa juga tercapai," kata Abdul Hayat.

Sementara, Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pemerintah kabupaten kota wajib menjalankan instruksi tersebut.

Prof Fadjry Djufry mengungkapkan, tahun ini dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah tidak terlalu besar. Pengurangan ini tidak hanya terjadi di Pemprov Sulsel dan Kabupaten Kota, tetapi juga Kementrian dan Lembaga. (has)

  • Bagikan

Exit mobile version