PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Dalam upaya mendukung percepatan program pensertipikatan tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Pensertipikatan Tanah Wakaf dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, Rifdaningsih, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Parepare.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan sinergi yang optimal antara Kemenag dan Kantah Parepare dalam mewujudkan target pensertipikatan tanah wakaf yang telah ditetapkan.
Pertemuan koordinasi ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Parepare bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf.
Rifdaningsih diterima Ketua Satgas, Abd Salam, didampingi Sekretaris Satgas, Armila. Diskusi dalam pertemuan ini difokuskan pada identifikasi kendala di lapangan serta strategi percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf di wilayah Parepare.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri ditargetkan untuk menerbitkan sebanyak 246 bidang tanah wakaf pada tahun 2025. Target ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja lebih efektif dan efisien.
Kantah Kota Parepare bersama Kemenag Kota Parepare berkomitmen penuh untuk mencapai target tersebut melalui koordinasi yang berkelanjutan dan optimalisasi peran Satgas di lapangan.
Selain mempercepat proses pensertipikatan, koordinasi ini juga bertujuan untuk menginventarisasi potensi bidang tanah yang dapat didaftarkan dalam program percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kota Parepare.
Inventarisasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aset wakaf, baik yang sudah ada maupun yang baru teridentifikasi, dapat segera didaftarkan secara legal sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Kantor Pertanahan Kota Parepare, melalui Satgas Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, juga mengajak masyarakat Kota Parepare untuk berperan aktif mendukung program ini.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan melaporkan sarana ibadah atau yayasan di sekitar mereka yang belum memiliki sertipikat wakaf. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan program percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi keberlanjutan aset wakaf di Kota Parepare. (*)