JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2024 pada, Rabu 5 Februari 2025. Pertemuan yang menjadi awal proses pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akan sangat membantu Kementerian ATR/BPN dalam perbaikan kinerja dan tata kelola keuangan.
“Kami berkomitmen untuk tetap transparan, akomodatif, dan terus bebenah. Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk menerima saran dan motivasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan di masa depan,” ujar Nusron Wahid dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta.
Menteri Nusron mengimbau kepada jajarannya agar proses pemeriksaan dapat disikapi dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih atas pendekatan pembinaan yang diterapkan oleh auditor BPK. “Alhamdulillah, meskipun mungkin ada sudut pandang yang berbeda, auditornya terbuka. Ini namanya fungsi pembinaan. Saya sangat berterima kasih atas pendekatan ini. Bukan pembinasaan, tetapi pendekatan pembinaan yang bagi kami sangat berarti,” ungkapnya.
Di pertemuan ini, Menteri Nusron menyinggung beberapa insiden yang terjadi di Banten, Bekasi, dan Sidoarjo yang menunjukkan lemahnya manajemen risiko di Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, mulai tahun 2025, Kementerian ATR/BPN akan mewajibkan semua pejabat dengan otoritas tanda tangan, dari Kepala Seksi hingga Direktur Jenderal yang berkaitan langsung dengan pelayanan, untuk mengikuti pelatihan manajemen risiko.
“Kami wajibkan mereka untuk lulus pelatihan dan memperoleh sertifikat manajemen risiko di semua level, dengan BPK untuk berperan sebagai narasumber dalam penyusunan kurikulum dan materi manajemen risiko berbasis pertanahan,” lapor Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Kementerian ATR/BPN yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut. “Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Ini sangat penting untuk mencapai visi dan misi kementerian,” ungkap Akhsanul Khaq.
Akhsanul Khaq menjelaskan, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahun, sesuai dengan mandat yang diatur dalam UUD 1945. Setidaknya ada dua hal yang tidak dapat diabaikan dalam pemeriksaan, yaitu keuangan dan administrasi, yang harus dikelola dengan baik oleh setiap kementerian/lembaga. Kewajiban BPK untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Terkait keuangan atau anggaran, ada lima arahan presiden yang diingatkan kembali oleh Akhsanul Khaq. Arahan itu antara lain soal membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan devisa, menciptakan keunggulan iptek, dan meningkatkan pertahanan negara.
“Tentu saja ada peran dari ATR/BPN di sana. BPK sangat concern terhadap hal ini Pak Menteri, jadi kami tidak hanya concern terhadap penyajian laporan keuangan, tapi kita juga concern terhadap bagaimana ATR/BPN bisa mencapai visinya,” tambah Akhsanul Khaq.
Adapun Entry Meeting kali ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memahami lebih jauh mengenai proses dan kriteria yang digunakan oleh BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan. (rls)