PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Bupati dan wakil bupati Pinrang terpilih Andi Irwan Hamid-Sudriman Bungi sepertinya sulit memenuhi janji politik di tahun pertama pemerintahanya. Utamanya dalam penyelesaian pembangunan infrastruktur.
Situasi tersebut diakibatkan oleh keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait adanya pemangkasan anggaran transfer pusat ke pemerintah daerah.
Berdarkan data Dinas PUPR Pinrang
sebanyak Rp 37 miliar lebih harus terpangkas setelah terbitnya kebijakan dari Prabowo Subianto itu. Dengan rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan sebesar Rp 25.398.106.000 dan DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum sebesar Rp 11.808.413.000.
Kepala Dinas PUPR Pinrang, Awaluddin mengatakan, ada tujuh ruas jalan yang sudah masuk dalam perencanaan terancam batal dikerjakan tahun ini.
Ruas jalan tersebut diantaranya, ruas jalan poros Tuppu-Kajoangin, Salopi-Kajoangin, Paero-Labalakag, dan Barugae-Lanrisang. Kemudian, Jalan Emi Saelan, Jalan Andi Johan dan ruas Jalan Poros Malimpung-Takkalalla Timur.
"Padahal tahun ini adalah kesempatan untuk memperbaiki jalan rusak yang sudah masuk prioritas. Kita tidak bisa apa-apa juga karena dipangkas," ucapnya. "kata Awaluddin, Selasa kemarin.
Proses lelang seharusnya sudah jalan. Karena adanya Inpres membuat prosesnya harus dihentikan dan jalan rusak tersebut terancam tidak diperbaiki tahun ini.
"Harusnya ini sudah lelang, harusnya kami sudah di lapangan. Tapi ada Inpres ya sudah begini tidak ada kegiatan. Mau bagaimana lagi kan," ungkapnya.
Sebagai informasi Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi ditetapkan sebagai pemenang pilkada 2024. Pasangan itu rencananya dilantik oleh presiden Prabawo Subianto pasa 20 Februari 2025.(*)