PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan sengketa Pilkada Pinrang 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Pembacaan putusan/ketetapan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan bupati kabupaten Pinrang
yang dibacakan pada Rabu 5 Februari 2024 malam.
Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pinrang telah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasi Inteljen Fauzan Eka Prasetia mengatakan, pendampingan hukum oleh JPN Kejari Pinrang merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel.
Dengan keptusan sidang tersebut tim JPU berhasil mengawal dan memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Pinrang.
"Hasil Pilkada Kabupaten Pinrang Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pinrang tetap berlaku"kata Fauzan.
Sebelumnya pemohon pasangan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2, Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, yang ditetapkan KPU Pinrang memperoleh 102.723 suara.
Sementara itu, Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir meraih 89.753 suara, dan Paslon 3 Usman Marham serta A Hastri T Wello memperoleh 24.588 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara versi Pemohon, yaitu Paslon 1 mendapatkan 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 tetap 24.588 suara.
Pemohon juga mengajukan opsi agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pinrang hanya dengan menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3. Namun dalil tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.(*)