MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penerimaan tersangka dan juga barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros. Rabu 26 Februari 2025.
Penyerahan itu dilakukan tim penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros yang telah memenuhi berkas untuk diserahkan kepada jaksa.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said mengatakan jika pihaknya telah menerima berkas tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah di Polres Maros.
"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Maros dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung fasilitas layanan perpustakaan (Renovasi Gedung Fasilitas Perpustakaan umum Provinsi Kabupaten/Kota) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros," ujarnya melalui rilis.
Zulkifli Said melanjutkan, jika pihaknya telah menerima sebanyak lima tersangka perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dimana sumber pendanaannya merupakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021
"Perkara ini terkait rehab perpustakaan yang bersumber dari anggaran DAK atau APBN Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka S , MI, AMS, WP, dan SM," katanya.
Dalam rilisnya, kejaksaan juga merincikan total kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi rehab perpustakaan dan juga menitipkan uang pengganti atas kerugian negara.
"Total kerugian dalam perkara rehab perpustakaan ini sebesar Rp251.248.000, pihaknya juga menerima titipan uang sebesar Rp150.000.000 sebagai uang pengganti atas kerugian dari korupsi rehab perpustakaan," jelas Zulkifli Said.
Setelah dilakukan serah terima, lanjut Said, pihaknya hanya menahan MI, satu dari lima tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan, sementara keempat tersangka lainnya hanya dilakukan penahanan rumah.
"Adapun status penahanan dari masing masing tersangka Yakni MI Selaku Pelaksana Kegiatan pekerjaan kami melakukan penahanan lanjutan dari penyidik Polres Maros selama 20 hari ke depan dengan menitipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kabupaten Maros," ungkapnya.
"Dan keempat tersangka lainnya AMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekaligus Pejabat Pelaksana Kegiatan, WP Pelaksana Kegiatan, S selaku konsultan Pengawas, dan SM Sebagai Tenaga Inspektor Konsultan Pengawas, terhadap keempat tersangka kami melakukan penahanan Rumah karena bersikap kooperatif dan telah mengembalikan 2/3 dari jumlah Kerugian Negara yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," tutupnya. (*)