Koordinasi Perbedaan Nama Identitas dan Dokumen Legalitas Hadirkan Stakeholder Terkait

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kantor Pertanahan Kota Parepare menggelar rapat koordinasi membahas perbedaan nama identitas dan dokumen legalitas, di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare pada, Rabu 6 Februari 2025. Rapat ini diadakan sebagai langkah proaktif dalam menangani kendala administrasi yang sering dihadapi masyarakat, khususnya terkait ketidaksesuaian nama antara sertifikat hak atas tanah dan dokumen kependudukan.

Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Parepare menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta jajaran camat se-Kota Parepare.

Kehadiran para stakeholder ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam mencari solusi atas permasalahan yang sering menghambat proses administrasi pertanahan.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini didasari adanya beberapa pengguna layanan di Kantor Pertanahan Kota Parepare yang mengalami perbedaan nama antara sertifikat hak atas tanah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketidaksesuaian tersebut kerap menjadi kendala dalam proses pengurusan sertifikat, transaksi jual beli tanah dan proses administrasi lainnya yang memerlukan dokumen resmi.

Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya tanpa terkendala oleh perbedaan administrasi.

Menurutnya, dukungan dari seluruh pihak sangat diperlukan agar solusi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Selain merumuskan solusi atas permasalahan perbedaan nama, rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan, Pengadilan Negeri, Dinas Dukcapil, dan pemerintah kecamatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, tepat, dan efisien dalam mengurus legalitas tanah mereka dengan tidak menimbulkan dampak hukum bagi para stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi masing masing.

Melalui koordinasi ini, diharapkan adanya prosedur yang lebih jelas dan terpadu dalam menangani kasus perbedaan nama, baik melalui jalur administratif maupun hukum. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah teknis yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen legalitas tanah yang sesuai dengan identitas kependudukannya. (ardi_HT)

  • Bagikan

Exit mobile version