LBH CCI Hadir di Kota Parepare, Bantu Pelaku Usaha Mikro-Kecil

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID, - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Kemenkop & UMK) telah meluncukan Program Pendampingan dan bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di seluruh Indonesia termasuk di Kota Parepare.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH CCI Kota Parepare, Muslimin A Latif SH kepada PARE POS Online di kantornya - Jalan Industri Kecil, Sabtu (1/2/2025).

Dikatakan, Program yang menggunakan APBN tahun anggaran 2025 ini telah dikerjasamakan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI).

Program ini, katanya, bertujuan untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum semua aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan usaha mikro dan kecil.

Ketua DPD LBH CCI Kota Parepare menjelaskan, beberapa tahun belakangan ini usaha berskala mikro dan kecil masih sering menghadapi berbagai permasalahan yang terkait pengelolaan dan pengembangan usaha sangat susah mengakses lembaga keuangan formal dan tidak terdeteksi program pemberdayaan pemerintah.

Bahkan, kata pria yang akrab di sapa pak Mus ini, setelah wabah pandemi Covid 2019 berlalu, banyak usaha mikro dan kecil mengalami penurunan usaha dan laba, melemahnya kolektabilitas pinjaman, bahkan banyak penutupan tempat usaha.

Banyak pula pelaku UMK terjerat masalah hukum seperti; Kredit macet, utang piutang, wanprestasi serta masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.

Muslimin Latif mengatakan, untuk membangkitkan kembali kejayaan UMK saat ini, salah satu aspek layanan yang sangat dibutuhkan adalah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi para pelaku UMK.

Untuk itu, katanya, pemerintah hadir untuk membantu para pelaku UMK dengan memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum secara gratis.

Dikatakan, untuk efektivitas dan pencapaian tujuan program ini, Kemenkop & UMK telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Anggaran 2025 utnuk menjadi acuan bagi mitra kerjasamanya di dalam melaksanakan program ini selama 3 tahun secara gratis.

DPD LBH CCI Kota Parepare, kata Mus, dalam mengawali kerja lembanya, ia telah menyiapkan kantor sementara dan mempersiapkan pelaksanaan program ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi semua pihak terkait khsususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Muslimin mengatakan, jika ada pelaku usaha mikro dan kecil di kota Parepare yang punya permasalahan hukum dapat segera melaporkan masalahnya ke kantor sementara DPD LBH UMK di Jalan Industri Kecil, kompleks Grya Anugrah Modern blok A/15 atau hubungi WhatsApp 0853 4252 8778.

Dijelaskan pula, permasalahan yang akan ditangani meliputi; (a) masalah Wanprestasi atas perjanjian/kontrak, (b) Perkara utang/piutang atau perkreditan lain terkait kegiatan usaha. (c) Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

(d) Masalah sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan.(e). Sengketa atas kewajiban pajak.(f). Penyusunan dokumen hukum dan Perkara hukum lain yang terkait dengan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.

Menurutnya, program ini akan memberikan layanan dalam bentuk; (a) Penyuluhan hukum. (b) Konsultasi kukum. (c). Penyusunan dokumen hukum. (d). Mediasi.(e). Negosiasi. (f). Pendampingan di luar pengadilan. (g) Investigasi perkara dan atau (h). Pendampingan di pengadilan. (Ibrahim Manisi)

  • Bagikan