Sempat Tegang, Eksekusi Dua Rumah di Maros Berjalan Lancar

  • Bagikan

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Maros akhirnya melakukan eksekusi dua rumah warga yang berada di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kamis 27 Februari 2025.

Eksekusi rumah tersebut baru dilakukan sejak sengketa lahan bergulir di Pengadilan hingga Mahkamah Agung pada tahun 80-an, dimana penggugat ialah Rajja Bin Roja melawan Makku Dkk.

Panitera PN Maros, Mastur mengatakan jika eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Maros, Tanggal 10 Februari 2025 Nomor : 7/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN.Mrs. Jo. Nomor : 1/Pdt.G/2003/PN.Maros.

"Dalam putusan ini ada dua rumah yang harus dibongkar. Sesuai Putusan PN Maros Nomor : 01/Pdt.G/2003/PN.Maros Tanggal 18 Juni 2003 jo putusan Tanggal 6 Januari 2004 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1005 K/PDT/2004 Tanggal 13 Juli 2005," ungkapnya.

Mastur melanjutkan dimana putusan yang awal pada tahun 1982, kedua belah pihak membuat perjanjian agar pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. Namun karena rumah tersebut tidak dibongkar, penggugat kembali melayangkan gugatan hingga terakhir tahun 2005.

"Perkara ini bermula tahun 1982 lalu dieksekusi lahan tapi karena 2 rumah ini tidak dibongkar karena ada perjanjian dibongkar sendiri tapi tidak dibongkar akhirnya digugat lagi sama penggugat," terangnya.

Dalam eksekusi kedua rumah tersebut, sempat diwarnai ketegangan dari pihak tergugat dengan keamanan yang menurunkan ratusan personil untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan meski sempat mengalami kendala, pihaknya akhirnya berhasil melakukan negosiasi dan mediasi untuk melakukan pengosongan rumah.

"Ada kendala sedikit. Kendalanya, penolakan dari yang punya rumah tapi bisa kita negosiasikan dan alhamdulillah berjalan lancar. Aman," kata Douglas di lokasi.

Dia mengungkapkan sebanyak 200 personel polisi dibantu Satuan Samapta dan Satuan Brimob Polda Sulsel mengamankan proses eksekusi 2 unit rumah tersebut. "Kami menurunkan 200 personel dibantu 1 pleton Sat Samapta Polda Sulsel dan 1 pleton Sat Brimob Polda Sulsel," bebernya.

Eksekusi itu sendiri berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan bantuan satu unit excavator. (*)

  • Bagikan