Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Parepare Larang THM Buka Selama Ramadan

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan kegiatan operasi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025.

Surat Edaran itu, mengatur tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025.

SE itu, ditandatangani oleh Sekretarais Daerah (Sekda) Kota Parepare, Muh. Husni Syam atas nama wali kota Parepare tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, ditekankan bahwa THM yang meliputi bar, pub night club, singging hal atau rumah bernyanyi, diskotik, dan karaoke serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, mandi uap untuk menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan terhitung dua hari sebelum ramadan, dan tiga hari setelah lebaran Idulfitri.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur tempat hiburan biasa yang meliputi cafe, restoran, rumah makan dan warung dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan dengan ketetuan sebagai berikut; bahwa pada saat kegiatan dilakukan siang hari agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa); Kegiatan live music, karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenisnya dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.

Tak hanya itu, surat edaran ini pun mengatur temoat hiburan berupa bilyard pool dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan dengan ketentuan jam operasional mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita, dan tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian. Surat edaran ini, ditembuskan kepada ketua DPRD Parepare, dan para anggota Forkopimda di Parepare. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version