DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB untuk Perjuangkan Nasib Ribuan PPPK di Pusat, Taufan Pawe: Jangan Ditunda! Daerah yang Siap Segera Diangkat

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- DPRD Kota Parepare serius dan terus memperjuangkan nasib ribuan tenaga Non-ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 untuk segera diangkat.

Hal itu, dibuktikan dengan komitmen DPRD Parepare menemui Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan Wakil Ketua DPRD Suyuti Bersama jajaran Komisi I, diantarnya Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir, Wakil Ketua Komisi I, Asy'ari Abdullah, dan jajaran komisi I, Achmad Ariyadi, Zulfikar Zunnun, Apriani Jamaluddin, Kadarusman Mangusurusi dan perwakilan BKPSDMD Kota Parepare membawa aspirasi terkait penundaan pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan surat edaran Menpan RB.

Saat di Komisi II DPR RI, rombongan DPRD Kota Parepare diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, bersama anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe di ruang rapat 12.04 Gedung Nusantara 1 Kompleks Kantor DPR RI, Kamis siang, 13 Maret 2025.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir menjelaskan kunjungan mereka di Komisi II DPR RI. Menurutnya, rombongan DPRD Parepare menyalurkan para Non-ASN dan CPNS di Kota Parepare yang telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap 1 dan CPNS tahun 2024.

"Kami datang untuk berkonsultasi bersama dengan Komisi II DPR RI terkait Surat Edaran Menpan-RB tentang pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilaksanakan serentak, karena menurut kami di Kota Parepare, Pemerintah Kota sudah merampungkan berkas administrasi dan mengalokasikan anggaran untuk penggajian mereka," kata Kaharuddin Kadir.

Kaharuddin Kadir juga mengungkapkan bahwa saat ini calon PPPKKota Parepare yang bersumber dari data base BKN, sebanyak seribuan lebih orang, telah memberikan pengabdian di berbagai sektor pelayanan publik di Kota Parepare. Semuanya telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024, serta telah merampungkan pengisian DRH, yang kini menunggu penerbitan Nomor Induk PPPK.

"Mereka semua telah melalui tahapan perekrutan, ini termasuk pengisian DRH. Namun dengan adanya edaran Menpan-RB mereka semua merasa tidak nyaman. Inilah kemudian kami suarakan pada kesempatan ini," beber legislator Golkar Parepare ini.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mengungkapkan, kalau beberapa waktu ini dirinya kerap kali mendapatkan keluhan terkait Surat Edaran Menpan-RB itu. Yang pastinya sebagai anggota Komisi II bersama para pimpinan akan melakukan evaluasi terkait surat edaran MenPANRB tersebut.

"Insyaa Allah kami bersama pimpinan telah berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut, termasuk dalam waktu dekat kami sudah agendakan untuk melakukan RDP terkait hal itu agar bisa dilakukan pembaharuan, dan menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan semua pihak," ungkap Taufan Pawe.

Taufan Pawe menjelaskan, dirinya juga sepakat jika ada pemerintah daerah yang dianggap siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK, maka segera melaksanakan pengangkatan. Sedangkan pemerintah daerah yang mungkin belum siap, baik dari sisi penganggaran atau kesiapan administrasi lainnya, maka bisa diberi waktu paling lambat hingga Maret 2026 untuk bisa merampungkan itu semua.

"Saya fikir, kita memang harus cari formulasi yang tepat terkait surat edaran tersebut, kalau memang daerah sudah siap dan secara anggaran mereka mampu kenapa tidak kita berikan ruang untuk melakukan pengangkatan secepatnya, jangan ditunda. Namun jika memang masih butuh waktu perbaikan, maka bisa kita berikan ruang maksimal hingga Maret 2026 untuk melakukan pengangkatan tersebut," tegasnya.

Dia juga berjanji akan meminta Menpan-RB agar tidak menetapkan waktu pelantikan serentak bagi CPNS dan PPPK, tapi memberikan tenggat waktu dalam proses pengangkatan hingga pada tahapan perekrutan ini.

"Kami menghormati keputusan serentak, namun tentu lebih adil jika dilakukan percepatan pengangkatan, karena ini tentang fungsi pelayanan publik, hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal," ungkap mantan Wali Kota Parepare dua periode ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan kepada Pemerintah agar pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda dilakukan pengangkatan secara bertahap. "Kenapa harus ditunda buat saja Pengangkatan secara bertahap,"tegasnya.

Zulfikar menilai, Pemerintah harus segera memberikan ruang dan kepastian kepada mereka. Dimana nantinya ditegaskan jika batas akhir pengangkatan itu Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Diapun menilai sebetulnya proses pengangkatan sudah bisa dilalui baik daerah maupun pusat dimana prosesnya telah selesai. Agar hal itu memberikan kepastian bagi mereka untuk bekerja. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version