Jalin Kerja Sama dengan Kejari Sidenreng Rappang, Perkuat Penanganan Perdata dan TUN

  • Bagikan

SIDRAP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan sinergi, BPJS Kesehatan Cabang Parepare kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang, Kamis (27/2).

Penandatanganan perjanjian Kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksanaan Negeri Sidenreng Rappang serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful mengungkapkan apresias atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas dukungan dan komunikasi yang sangat baik yang telah terjalin selama ini, sehingga melalui kerja sama ini, kami harap dapat mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Andi Rismaniswati Syaiful.

Andi Rismaniswati kemudian mengungkapkan bahwa, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergitas dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya.

“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan melakukannya secara bertahap. Di tahap awal, BPJS Kesehatan melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mandiri, kemudian untuk selanjutnya bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha,” ungkap Andi Rismaniswati.

Dari kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik tersebut, beberapa badan usaha yang sebelumnya belum patuh dan telah dilakukan pemeriksaan, saat ini juga telah patuh dan telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta JKN.

“Beberapa badan usaha yang telah dilakukan pemeriksaan secara bersama dengan kejaksaan, pada umumnya saat ini telah patuh dalam memenuhi kewajibannya, baik itu dalam hal kepatuhan untuk melakukan pendaftaran maupun kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran. Adapun tingkat kepatuhan di Kabupaten Sidrap yang sebelumnya hanya sekitar 40 persen, kini telah meningkat menjadi 80 persen. Pencapaian ini tak lepas dari peran serta dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Sidrap dalam menegakkan kepatuhan badan usaha tersebut,” ungkap Andi Rismaniswati.

Lebih lanjut, Andi Rismaniswati menambahkan bahwa, sinergi dengan Kejaksaan adalah salah satu upaya dalam penegakan kepatuhan non litigasi untuk memastikan pekerja memperoleh hak atas jaminan kesehatan.

“Harapan kami, melalui sinergi ini kita dapat memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik. Program JKN adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tutur Andi Rismaniswati.

Kajari Sidenreng Rappang, Sutikno menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Sutikno berharap dari kerja sama yang telah terjalin dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN.

“Ini bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan agar MoU ini tidak sekadar menjadi seremoni belaka, melainkan benar-benar diimplementasikan dengan koordinasi yang aktif dan intensif ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Sutikno menyampaikan komitmen dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dalam penyelesaian dan pendampingan hukum demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sidrap.

“Kami berkomitmen untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian dan pendampingan hukum demi kepentingan masyarakat. Kejaksaan Sidrap juga siap memberikan dukungan dalam penyelesaian permasalahan demi kesejahteraan jaminan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)

  • Bagikan