Kejari Maros Terima Uang Kerugian Negara Proyek Rehab Perpus, Zulkifli Said : Sudah Masuk Sidang Kedua

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said. (tip_

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said mengatakan total dana kerugian yang dikembalikan oleh lima tersangka kasus ini berjumlah Rp251 juta.

“Kami telah menerima pengembalian uang dari tersangka kasus ini dengan total kerugiannya Rp251 juta,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Ia juga menjelaskan saat ini sudah memasuki babak baru, proses sidang sudah mulai dilakukan beberapa waktu lalu.

“Sudah masuk sidang kedua yakni pembacaan eksepsi, kemarin terdakwa didakwa pasal 2 dan 3 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” Terangnya.

Diketahui, kasus ini menyeret lima terdakwa, yakni WP (40), MS (58), MI (40), MS (45), dan SM (33).

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 251.247.169 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi fasilitas layanan Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2021. Setelah dilakukan perhitungan oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 251 juta lebih (*)

  • Bagikan