BARRU, PAREPOS. FAJAR. CO.ID - Rapat badan musyawarah (bamus) anggota DPRD Barru yang di pimpinan ketua DPRD Barru Syamsuddin muhidin berlangsung di ruang rapat badan musyawarah dewan.
Berdasarkan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barru Nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD barru, bahwa rapat badan musyawarah dilaksanakan pada pekan pertama dan ketiga tiap bulannya, maka Rapat Bamus untuk pembahasan surat-surat masuk dan penjadwalan Agenda DPRD kab. Barru dilaksanakan hari senin (3/3/2025).
Adapun surat masuk mulai tanggal 15 februari sampai 3 maret 2025, diantaranya:
- Plh sekertaris daerah kab. Barru tanggal surat masuk dan diterima 27 februari, perihal Agenda Rapat Paripurna.
2. Hacing, S. Sos (Ketua komisi IIIDPRD barru), tanggal surat masuk dan diterima 28 februari 2025, dengan perihal jadwal reses dan kunjungan kerja.
3. Syamsul rijal (ketua komisi II DPRD barru) tanggal surat masuk dan diterima 2 maret 2025, perihal jadwal reses dan rapat gabungan komisi terkait Efisiensi anggaran serta kunjungan kerja dalam provinsi.
Dalam rapat bamus tersebut ketua DPRD dalam hal ini pimpinan sidang rapat badan musyawarah berserta anggota DPRD peserta rapat, capai kesepakatan dan kesimpulan yakni:
- Selasa 4 maret 2025, Rapat dengar pendapat (RDP) komisi III terkait keaktifan Guru sekolah Dasar (SD) daerah terpencil, dengan melibatkan Asisten administrasi umum Setda, kadis pendidikan dan kebudayaan, kepada sekolah SDI Pattallassang, camat pujananting, serta kepala desa bulo bulo.
- Rabu 5 maret 2025, Rapat paripurna anggota DPRD barru terkait pidato sambutan Bupati Barru periode 2025-2030.
- Kamis 6 maret sampai 8 maret 2025, yaitu a). Kunker komisi II dalam provinsi terkait perizinan tambang pada Dinas PTSP, Pu dan pemukiman serta Dinas lingkungan hidup. b). Kuker komisi III dan I terkait infrastruktur bangunan sekolah pada dinas pendidikan provinsi sul-sel dan DPRD provinsi sulsel komisi E.
4. Senin 10 maret sampai jum'at 14 maret 2025, pelaksanaan reses masa persidangan II tahun 2025 pada masing-masing dapil anggota DPRD barru.
5. Tentatif yaitu rapat gabungan komisi dengan TAPD. (*)