PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang tengah bersiap menghadapi proses seleksi penerimaan siswa baru.
Diketahui, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk SD, SMP, dan SMA dan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Dengan skema baru ini, Dikbud Pinrang membuka layanan hotline bagi calon orang tua siswa yang ingin mendapatkan informasi terkait SPMB.
"Kami telah membukan layanan hotline atau mendatangi langsung kantor Dikbud untuk mendapat informasi langsung"kata Kepala Dikbud Pinrang Andi Matja
Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur SPMB khususunya kepada calon orang tua siswa demi kelancaran skema baru ini.
Sebagai informasi Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru
Salah satu perubahan signifikan dalam sistem PPDB 2025 adalah pengenalan empat jalur penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif.
Berbeda dengan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan, sistem baru ini menawarkan pendekatan yang lebih beragam dan inklusif. Berikut adalah keempat jalur tersebut:
Jalur Domisili: Jalur ini memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka.
Jalur Prestasi: Jalur ini mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa. Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting.
Jalur Afirmasi: Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
Jalur Mutasi: Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memastikan bahwa mobilitas pekerjaan orang tua tidak menghambat pendidikan anak.(*)