PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap jaringan narkotika. Seorang kurir berinisial AP (26) dari Kota Parepare ditangkap dengan barang bukti seberat 3,7 Kg.
Hal itu diungkap, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, dalam konfrensi pers, Selasa 11 Maret 2025.
Menurut Andiko, pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap kurir tersebut di jalan kampung Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang.
Saat diringkus, pelaku menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan narkotika dalam bingkisan plastik merek durian.
Dari hasil pengakuan tersangka, Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Sidrap.
Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah motor dan uang tunai.
"Berdasarkan perhitungan nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar"ungkapnya
Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk mengukap pemilik barang haram tersebut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.(*)