MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengendus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Kementerian Perhubungan RI
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing yang bekerja di BPKA Sulsel.
Kajari Maros, Zulkifli Said mengatakan jika pemeriksaan awal tersebut melibatkan dua perusahaan outsourcing. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan terhadap upah yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja.
“Perusahaannya yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), mereka diduga memotong bahkan ada yang tidak dibayarkan upah karyawan selama 2 tahun,” bebernya, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan dimana pihak balai sudah sempat melakukan penagihan kepada pihak perusahaan outsourcing. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan sisa upah pegawai.
Zulkifli menyebut kerugian atas kasus ini mencapai Rp2 miliar. “Perkiraannya ada sekitar Rp2 miliar. Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat dan ternyata tak menerima upah dari hasil kerja mereka,” imbuhnya.
Sejak naik status ke tahap penyidikan akhir Februari lalu, pihak Kejari telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi. “Sampai saat ini kurang lebih 35 orang pihak kereta dan karyawan,” tutupnya.
Meski demikian, pihaknya yang mengalami keterbatasan personil masih terus memaksimalkan pemanggilan guna mempercepat proses penyidikan. (*)