PAREPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARATA-- Pengangkatan CPNS 2024 ditunda hingga Oktober 2024 dan Pengangkatan PPPK 2024 ditunda hingga Maret 2026.
Keputusan penundaan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024 dan Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2025.
Surat edaran ini, pun mengundang reaksi dari kalangan CPNS dan CPPPK di seluruh Indonesia. Bahkan, penundaan itu pun melahirkan petisi online.
Menanggapi viralnya surat Menteri PANRB soal penundaan pengangkatan CASN 2024, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Kemenpan-RB dengan mengatasnamakan keputusan bersama Komisi II DPR RI adalah keliru.
"Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan penundaan pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025 dan CPPPK itu pada bulan Maret 2026," tegas mantan Wali Kota Parepare ini.
Taufan Pawe menjelaskan dalam kesepakatan bersama Komisi II DPR dengan Kemenpan-RB justru menekankan agar mengangkat segera CPNS 2024 dan PPPK 2024,
"Kesepakatan dalam rapat, kami komisi II DPR menekankan agar batas akhir pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026, termasuk yang telah direkrut pada tahap 2. Bukan diminta untuk diangkat secara serentak," tegasnya.
Taufan Pawe menungkapkan Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar pada tanggal 5 Maret 2025, Komisi II DPR menekankan agar persoalan pengangkatan CASN ini dilakukan dengan melakukan percepatan berdasarkan aturan yang ada, di mana saat ini PPPK telah melalui pemberkasan DRH dan masa pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.
"Kalau memang NIP-nya sudah diusulkan dan telah terbit kenapa mesti mereka justru dipersulit untuk diangkat, mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena fungsi mereka ini membantu pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," jelas Taufan Pwe.
Ia pun meminta kepada Kementerian PNARB agar segera memikirkan surat tersebut dan melakukan perbaikan agar tidak merugikan berbagai pihak.
"Kami minta BKN RI dan Kementerian PANRB segera melakukan perbaikan tersebut dan melakukan analisis yang baik terkait jadwal pengangkatan CASN 2024 (CPNS dan CPPPK) ini, jangan halangi hak mereka yang sudah seharusnya mereka terima," pungkas Taufan Pawe. (*)