Yusuf Ritangnga Ingatkan ASN Pemkab Enrekang Wajib Patuhi Aturan Disiplin
ENREKANG, PAREPOS. FAJAR. CO.ID --Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menekankan pentingnya membangun kabupaten enrekang dengan meningkatkan kedisiplinan ASN, PPPK dan Honorer sebagai penggerak roda pemerintahan dan pelayan bagi masyarakat.
Penegakan disiplin ini menjadi fokus Bupati dengan mengeluarkan edaran Bupati tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
" Kita akan tegakkan kedisiplinan itu dengan memberikan hukuman bagi yang melanggar sesuai dengan undang undang ASN dan peraturan daerah," kata H. Muh. Yusuf Ritangnga.
Dalam surat edaran itu tertuang aturan yang mewajibkan seluruh ASN (PNS dan PPPK) wajib berada di lingkungan kerja masing-masing selama jam kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali dalam rangka tugas kedinasan di luar kantor yang dibuktikan dengan surat perintah atau surat tugas resmi dari atasan langsung.
ASN (PNS dan PPPK) yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja tanpa surat tugas resmi akan dianggap melanggar disiplin kerja, dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penegakan surat edaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli rutin selama jam kerja, serta menggiring kembali ke kantor setiap ASN (PNS dan PPPK) yang kedapatan berkeliaran di luar lingkungan kerja tanpa surat tugas kedinasan.
Petugas Satpol Pamong Praja berhak meminta identifikasi dan bukti surat perintah tugas apabila diperlukan.
Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan Burhanuddin menegaskan satuannya akan menegakkan perintah Bupati sesuai aturan yang berlaku.
" Kami ingatkan kepada ASN untuk patuh terhadap aturan yang ada. Dan Kita sudah buat Tim untuk melaksanakan penegakan," kata Burhanuddin.(R.Lamada)