Genap Berusia 45 Tahun, PAM Tirta Karajae Parepare Hapus Denda Tunggakan dan Gratiskan Biaya Balik Nama

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare memberikan keringanan kepada pelanggan dengan penghapusan denda tunggakan pembayaran tarif air bersih.

Tak hanya itu, perusahaan pelat merah itu, juga mengratiskan biaya balik nama sebagai bentuk apresiasi dan reward para pelanggan setia di momentum hari ulang tahun (HUT) ke-45 PAM Tirta Karajae Parepare.

Di momentum spesial ini, direksi dan manajemen PAM Tirta Karajae Kembali menununjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Parepare.

"Selamat Ulang Tahun PAM Tirta Karajae! Kami merayakan momen istimewa dalam perjalanan panjang kami sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kota Parepare," ungkap Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.

Dia mengatakan bahwa dengan semangat #TerusMengalir dan komitmen pelayanan terbaik, PAM Tirta Karajae akan terus berbenah, berinovasi, dan melayani dengan sepenuh hati.

Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat selama ini. Mari bersama menjaga setiap tetes air — karena air adalah kehidupan," ucapnya.

Sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih kepada para pelanggan setia, pada momentum HUT ini PAM Tirta Karajae memberikan reward berupa gratis biaya balik nama dan penghapusan denda.

Dia menjelaskan, syaratnya mudah. Untuk gratis biaya balik nama, cukup membawa fotokopi KTP pemilik baru, bukti pembayaran rekening air terakhir Maret 2025, dan materai senilai Rp10 ribu 1 lembar.

"Sedangkan untuk pembebasan biaya denda, cukup melunasi tunggakan rekening air secara tunai sekaligus. Program ini berlaku selama sebulan, mulai 15 April 2025 sampai dengan 15 Mei 2025," tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version