Remaja di Maros Nekat Jual Obat Daftar G di Kantor Polisi

  • Bagikan

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Maros mengamankan seorang warga Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sayyid Muhammad Najwan Assegaf alias Wawan (20).

Wawan diamankan Tim Sidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Maros akibat kedapatan menjual obat daftar G (berlogo Y) kepada tahanan yang sedang dititipkan di ruang Sat Tahti Polres Maros.

Kasat Narkoba AKP Salehuddin, mengatakan Wawan diamankan pukul 17.30 WITA di ruang Sat Tahti, Kamis (10/4/2025) lalu.

“Pelaku diamankan setelah petugas jaga mencurigai adanya transaksi mencurigakan di dalam ruang tahanan,” katanya Rabu (16/4/2025).

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Sidik II Satresnarkoba Polres Maros dan tim langsung turun untuk mengecek kejadian tersebut.

“Hasilnya, pelaku Wawan kedapatan membawa 6 butir obat daftar G yang dijual kepada dua orang tahanan, yakni Muh. Irawan(30) dan Muh. Fikri Haiqal Rudianto (23),” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 butir obat daftar G berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp10 ribu hasil penjualan.

“Dalam pengakuannya, Wawan menyebut obat tersebut ia dapat dari seseorang bernama Tato di Makassar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti Tato,” sebutnya.

Wawan menjual obat tersebut seharga Rp5.000 per butir dan mendapatkan total Rp30.000 dari penjualan kedua tahanan tersebut.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ia dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. (*)

  • Bagikan