Seorang Tahanan Kasus Narkoba Meninggal, Kapolres Beri Respons Begini

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Seorang tahanan kasus narkoba berinisial MR (50), meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit pada Selasa, 1 April 2025.

Sebelum dilarikan ke rumah sakit, almarhum MR di tahan di Rutan Mapolres Parepare karena kasus narkoba.

Pihak keluarga menduga MR tewas karena menerima kekerasan setelah ditangkap.

Menanggapi hal itu, Polres Parepare menggelar press release di Pelataran Mapolres Parepare, Sabtu, 5 April 2025.

Dalam press release itu, Polres Parepare menghadirkan perwakilan dari RSUD Andi Makkasau, di antaranya Kepala Humas Harfa, dr IGD Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru dr Nirmalasari, dan Spesialis Jantung dr Dwi Akbarina Yahya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parepare, AkBP Arman Muis dalam konferensi persnya mengatakan MR meninggal karena sakit dengan
diagnosis penyakit gagal nafas atau tumor paru kiri, pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 15.28 WITA.

"Atau secara umum, bisa dikatakan (MR meninggal karena) penyakit paru-paru," ujar AKBP Arman Muis kepada awak media.

Dia menjelaskan, penanganan perkara tersebut, termasuk tahan bersangkutan telah dilakukan secara profesional.

"Undang-undang dan ketentuan, sudah jelas mengatur," katanya.

Selain itu, Kapolres pun menanggapi terkait informasi yang beredar di masyarakat, terkait almarhum MR meninggal dikarenakan diindikasikan menerima kekerasan fisik di dalam sel tahanan Mapolres Parepare.

Kapolres juga membantah adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Saya yakin, bahwa teman-teman saya melakukan proses penyelidikan secara profesional. Dan adanya indikasi terkait pemukulan yang disampaikan oleh pihak keluarga, pada prinsipnya saya menerima informasi itu," jelasnya.

"Pada prinsipnya saya bersama tim Propam akan melakukan, sebuah langkah-langkah. Jika itu, benar ada indikasi pemukulan. Saya pastikan tidak akan main-main dengan proses penegakkan hukum, siapa pun itu," tegasnya.

Dia menyampaikan, jika pihak keluarga MR masih merasa tidak puas dengan informasi yang diterima terkait dengan kesehatan dan penanganan pihak kepolisian.

"Olehnya itu, pihak keluarga bisa melakukan ekshumasi secara komprehensif untuk kita dalami lagi, benar atau tidaknya," jelas Kapolres.

Dia menjelaskan, almarhum diamankan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 Wita.

Adapun barang bukit yang diamankan, satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, satu buah ponsel jenis infinix, tiga batang kaca jenis pyrex, kemudian satu sendok sabu berjenis pipet.

"Pada saat bersamaan, anggota Satnarkoba melakukan interogasi dan mengakui, bahwa barang tersebut adalah milik tersangka," katanya.

Sementara, dr Spesialis Paru RSUD Andi Makkasau, Nirmalasari menegaskan, saat pemeriksaan, pasien MR mengalami sesat nafas.

"Kalau masalah, leban ataupun patah (tulang rusuk) sesuai yang saya periksa, tidak melihat atau menemukan adanya lebam di dada, sesuai dengan pemeriksaan dan foto rontgen dari radiologi tidak ada menunjukkan patah," ungkap dr Nirmalasari yang hadir di Mapolres Parepare.

Ia pun tak bisa mengungkapkan penyebab kematian MR, karena itu merupakan kerahasiaan dari pasien. Sebab, dokter dan perawat memiliki kode etik.

"Kalau masalah lebam, itu juga bisa disebabkan karena ada dibilang lebam mayat. Tapi kalau masalah kematiannya, kami tidak menyampaikan di sini, kalau memang mau kita melakukan permintaan (dari keluarga almarhum). Kalau masalah penyakit paru, memang ada dari pemeriksaan radiologi," pungkasnya. (has)

  • Bagikan