ENREKANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kepala inspektorat Kabupaten Enrekang Asrul Lode di ruang kerjanya pada Jum'at tanggal 23 Mei 2025 menanggapi informasi yang ada di masyarakat mengenai honorer atau Pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.
Asrul Lode membenarkan imformasi tersebut dan mengatakan kepada awak media bahwa pada data awal jumlah honorer Pegawai non ASN yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Enrekang berjumlah 2.868 Orang dan kita telah melakukan audit dan evaluasi terhadap 2868 orang tersebut dan setelah tim kami mengevaluasi dan hanya 20360 yang bisa mendapatkan pembaharuan SK, berarti 468 orang pegawai non ASN yang harus dirumahkan atau diberhentikan.
Dikatakan sampai pula oleh Asrul bahwa jumlah honorer yang Pemda sudah rumahkan dapat dipastikan masih akan bertambah dengan banyaknya temuan temuan yang berpotensi untuk dirumahkan, ada beberapa kasus yang kita temukan menjadi dasar untuk memberhentikan
honorer tersebut yaitu malas, mengundurkan diri dan tidak terdata pada data best BKN dan kebanyakan karena malas atau tidak menjalankan tugas
Kepala inspektorat juga menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang diketahui sedang menghadapi masalah keuangan yang sulit sehingga Bupati dan Wakil Bupati Enrekang H.Muh.Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang Latinro bekerja ekstra untuk membenahi masalah yang begitu rumit termasuk pembenahan dan evaluasi terhadap honorer atau Pegawai non ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang. (R.Lamada)