BARRU, PAREPOS. FAJAR. CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Barru telah melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di 55 desa dan Kelurahan. Bahkan proses pelantikan sudah dilakukan Kamis, 29 Mei di alun-alun taman Colliq Pujie
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Barru, Muhammad Ushuluddin mengatakan, Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) didahului dengan sosialisasi di Tingkat
Kabupaten yang dihadiri langsung oleh Bupati Barru Bersama Wakil Bupati Barru yang dilaksanakan Oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Barru bekerjasama dengan
Dinas PMDPPKBPPPA, sosialisasi ini di hadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten
Barru.
" Alhamdulillah atas petunjuk ibu bupati kita melakukan sosialisasi hingga tingkat desa,"katanya.
Pada Sosialisasi ini lanjutnya, juga dihadiri oleh Notaris, BRI Dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Barru dan juga Pendamping Desa.
Selanjutnya Tim Percepatan Pembentukan KMP Tingkat Kabupaten Menyusun Jadwal
pendampingan musyawarah khusus Dimana dalam tim ini terdiri dari 4 Tim yang terdiri dari
dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Barru, Dinas PMDPPKBPPA, Tenaga Ahli P3MD, Notaris dan Tim dari BRI.
Kata dia, Pembentukan KMP berpedoman pada Petunjuk Teknis Pembentukan KMP dari Kementerian Koperasi yang mana dalam mekanisme pembentukan KMP dilakukan musyawarah Desa yang
dipimpin Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tingkat Desa dan di tingkat Kelurahan dipimpina oleh Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Dimana dalam penyelengaraan musyarawah melibatkan semua unsur Masyarakat yang ada di Tingkat Desa/Kelurahan.
Sementara itu Kepala PMD Jamaluddin mengatakan, peran kepala Desa/Lurah dalam mengsukseskan KMP menjadi inisiator dan fasilitator
penyelenggaraan Musyawarah Khusus KMP sekaligus sebagai penggerak semua unsur
Masyarakat untuk yang terlibat dan mengambil peran dalam pendirian dan pembentukan KMP.
" Mengkoordinir dan memastikan persiapan yang akan dilakukan oleh pemerintah Desa/Kel untuk memastikan musyawarah khusus BPD di Desa dan Musyarawah khusus LKK di kelurahan dengan melibatkan TA P3MD, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk terlibat langsung untuk melakukan pendampingan dalam pembentukan Musyawarah Desa/Lurah,"ujarnya.
Memastikan Penggunanaan Dana Desa untuk pembiayaan Pendirian Akta Notaris dan
Operasional Pembentukan KMP dari dana 3 persen untuk operasional Pemerintah Desa.
Tantangan yang paling menonjol dilapangan adalah terbatasnya SDM yang ada di Desa Kel.
Berbagai tantangan yang dihadapi dilapangan sudah di identifikasi sebelumnya dengan
melakukan FGD khususnya ditingkat Kabupaten sehingga segala permasalahan yang timbul bisa teratasi dalam pembentukan KMP.
Bupati Barru sejak awal terbitnya Inpres nomor 9 tahun 2025 telah mengambil Langkah cepat dengan mengumpulkan OPD dan Stakeholder terkait untuk segera melakukan pembentukan KMP dengan mengambil Langkah-langkah strategis dan memastikan pembentukan KMP berjalan dengan baik. (*)