BK DPRD Barru Terima Surat Aduan

  • Bagikan
Ketua BK DPRD Barru Afk Majid

BARRU, PAREPOS. FAJAR. CO.ID -- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menerima surat aduan dari masyarakat.

Ketua BK DPRD Barru Afk Majid yang dihubungi Kamis, 8 Mei membenarkan surat aduan yang masuk di Badan Kehormatan. "Betul ada surat aduan masuk namun terkait motif permasalahan kami belum bisa berikan informasi seperti apa bunyi surat aduan itu,"ujar ketua PKB Barru ini.

Mantan Wakil ketua DPRD ini mengaku sementara masih mempelajari surat aduan yang masuk. "Tunggu saja pak kami masih pelajari di Badan Kehormatan, bersama teman-teman,"ujarnya singkat.

Sekedar diketahui Tugas utama Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. BK DPRD bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik. Selain itu, BK DPRD juga meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD. 

BK DPRD dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, atau pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  (*)

  • Bagikan