Kabur ke Mamuju, Pencuri Tabung Gas Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Parepare

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Seorang mantan karyawan salah satu warung makan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah terbukti mencuri tabung gas dan beras dari tempatnya bekerja.

Pelaku, yang sempat menghilang usai aksinya, akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku diketahui berinisial MG (29) diketahui warga Kabupaten Wajo. MG ditangkap pada Sabtu, 27 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan KS. Tubun, Kabupaten Mamuju.

Kapolres Parepare melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Romi Putra (33), seorang wiraswasta yang juga pemilik usaha Warung Makan di Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Parepare.

“Korban melapor bahwa pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, ia mendapati sembilan tabung gas elpiji 3Kg dan 5 karung beras masing-masing 25 Kg telah raib dari warung miliknya,” kata AKP Agus Purwanto, Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob, pelaku diketahui berada di Mamuju. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos.

Dalam pemeriksaan, MG mengaku telah mencuri tabung gas dan beras secara bertahap saat korban sedang tidak berada di tempat.

“Pelaku memanfaatkan momen saat korban mudik selama dua minggu. Barang hasil curian dijual melalui marketplace salah satu platform media sosial dan toko kelontong di Parepare,” jelas AKP Agus Purwanto.

Dari hasil penjualan, kata AKP Agus Purwanto, MG mengaku membeli sepasang baju dan celana, sementara sisanya digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu lembar baju dan satu celana jeans hasil dari uang pencurian tersebut.

"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,1 juta, dan saat ini terduga telah diamankan di Polres Parepare untuk penanganan proses hukum lebih lanjut," tandas AKP Agus Purwanto. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version