PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi I DPRD Kota Parepare menyelenggarakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegaiatan yang bertejuan untuk menerima masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat akan berlangsung empat sesi selama dua hari. Hari pertama dilaksanakan di dua lokasi dengan menghadirkan konsedaran dari dua kecamatan, yakni Ujung dan Soreang pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Konsultasi publik ranperda inisiasi komisi I ini, dibuka oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir dihadiri Sekretaris DPRD, Arifuddin Idris, dan jajaran anggota DPRD dari Komisi I, di antaranya, Apriyani Djamaluddi, Achmad Zulfikar Zuhdy, Ahmad Ariyadi, Sri Tanty Mariani Nasrah, Kadarusman.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan bahwa konsultasi publik ini, adalah kewajiban sebuah tahapan di dalam penyusunan ranperda yang dilakukan DPRD. Yakni Ranpeda Inisiatif tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah inisiasi komisi I.
"Ini penting kita sampaikan ke masyarakat untuk mendapat masukan dan pemahaman masyarakat terkait dengan produk-produk hukum daerah itu, saya anggap sangat terbatas. Mereka hanya mengenal perda. Padahal masih ada dua item regulasi yang belum diketahui, yakni peraturan kepala daerah dan peraturan DPRD. Ini yang coba kita sosialisasikan untuk mendapat masukan," jelas Kaharuddin Kadir.
Menurutnya, konsultasi publik ini juga sebagai wadah sharing antara DPRD dan masyarakat.
"Bila perlu mendapatkan sharing dari masyarakat terkait perda. Kan banyak anggapan bahwa sedikit sedikit dibuatkan perda. Apalagi tidak semua masalah dibuatkan perda. Kedua, kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa antara masyarakat dengan DPRD itu, tidak ada Jarak. Jadi satu kota yang demokrasinya maju, kelihatan kalau masyarakatnya mampu menyampaikan aspirasinya, keluhannya langsung ke DPRD. Ini yang kita mau edukasi," ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan bahwa konsultasi publik ini, juga bagian edukasi kepada masyarakat. "Sehingga ketika ada persoalan di bawah, maka masyarakat bisa langsung menyampaikan ke DPRD," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Parepare, Apriyani Djamaluddin menambahkan pembahasan terkait ranperda inisiatif ini, melalui tahapan. Yakni, konsultasi publik.
"Untuk komisi I, ranpreda inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa konsultasi publik ini, untuk menyerap masukan dan pandangan masyarakat tentang rancangan peraturan daerah ini.
"Ini juga bagian dari penyebaran informasi. Jadi pelaksanaan konsultasi publik diagendakan selama dua hari dengan empat sesi sesuai jumlah kecamatan di Parepare. Setiap hari, ada dua sesi atau dua kecamatan," pungkasnya. (*)