Komisi III DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Berbasis Partisipatif

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- DPRD Kota Parepare mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif di tahun 2025. Seluruh komisi menggelar konsultasi publik, setelah naskah akademi rampung disusun. Seperti halnya Komisi III DPRD Parepare melaksanakan konsultasi publik terkait Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Berbasis Partisipatif yang berlangsung di dua titik, Sabtu, 31 Mei 2025.

Kegiatan ini, dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, dihadiri jajaran komisi III, di antaranya Ketua Komisi III, Hamran Hamdani, dan jajaran komisi III lainnya, Ibrahim Suanda, Hasib Hasyim, Jusvari Genda, Andi Muh. Fudail, Rudi Najamuddin, Husain Muhammad Saud serta menghadirkan narasumber, Dr Parman Farid.

Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti menjelaskan konsultasi publik ini, untuk mendengar masukan, saran, pertanyyaan dari berbagai pihak masyarakat untuk perbaikan yang akan menjadi dasar dari produk legislasi.

"Masukan, saran dan pendapat publik menjadi bahan perbaikan produk legislasi ini yang memberikan manfaat dan nilai positif bagi masyarakat Parepare," jelasnya.

Suyuti pun menegaskan bahwa konsultasi publik wajib dilaksanakan ketia ada inisiatif peraturan daerah.

"Diskusi berlangsung dengan baik dan usulan-usulan yang disampaikan akan menjadi catatan dan ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Hamran Hamdani menambahkan, ranperda ini telah diinisiasi tahun 2024, dan ditindaklanjut saat ini.

"Naskah akademik telah rampung, sehingga ditindaklanjuti dengan konsultasi publik dengan mengundang masyarakat untuk didengar aspiasrinya terkait kesempurnaan ranperda ini. Kita mau betul-betul melibatkan masyarakat, partisipasinya sehingga ada ruang dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran berbasis partisipatif," jelas Hanran Hamdani.

Ia menjelaskan, bahwa perda itu, relevan dan bersentuhan dengan masyarakat. "Jadi kita inginkan perda yang dilahir ini, juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan," katanya.

Ia mengungkapkan, banyak masukan, saran dan pertanyaan yang diterima komisi III saat konsultasi publik.

"Tadi diskusinya positif, banyak aspirasi masyarakat yang muncul. Sehingga konsultasi publik ini, sangat penting. Bahkan, tadi ada usulan soal sanksi dimasukan dalam perda ini. jadi kalua ada yang tidak melaksanakan ini, ada sanksi. Sehingga saran dan masukan masyarakat memang perlu jadi pertimbangan,"

Kendati demikian, kata Hamran, masukan dan saran masyarakat soal sanksi tidak serta merta, tentu akan dikonsultasikan di Bagian Hukum nantinya.

"Termasuk, kata dan kalimat serta bahasa juga akan dicermati, sehingga mudah dipahami semua pihak," tandasnya. (*)

  • Bagikan