PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Dalam upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kota Parepare, dilaksanakan kegiatan koordinasi oleh Ketua Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Kota Parepare, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Parepare, Bapak Andy Malo Manurung, Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyinergikan data tanah wakaf yang ada di lapangan dengan data yang dimiliki oleh instansi terkait, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Parepare. Koordinasi ini menjadi langkah strategis guna memastikan keakuratan data dan memperlancar proses percepatan sertipikasi tanah wakaf, yang merupakan bagian penting dari program strategis nasional dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Dalam kesempatan ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Parepare menyampaikan dukungan penuh terhadap program percepatan tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal proses pensertipikatan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, yang menerima langsung kunjungan ini, menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat layanan pertanahan, khususnya dalam hal tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi bagi masyarakat.
Koordinasi ini diharapkan menjadi pijakan awal yang kuat dalam mempercepat realisasi sertipikasi tanah wakaf secara menyeluruh dan berkelanjutan di wilayah Kota Parepare. (*)