PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Upaya mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh tim terpadu yang dibentuk atas kolaborasi antara Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh perwakilan tim percepatan dari kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kota Parepare turut serta dalam kegiatan ini, diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha,, Abd Salam, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kantah Kota Parepare.
Untuk wilayah Parepare sendiri, dari target 15 bidang tanah wakaf yang ditetapkan, telah berhasil diterbitkan sertipikat untuk 7 bidang. Saat ini, terdapat 27 permohonan yang telah masuk ke Kantor Pertanahan .
Rinciannya, 9 bidang dalam proses penanganan, 3 bidang telah dilakukan pengukuran, 5 bidang dalam proses melengkapi dokumen, 2 bidang dalam tahap plotting, dan beberapa bidang lainnya dalam proses pemisahan.
Monitoring dan evaluasi khusus untuk Kota Parepare dilakukan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, dihadiri oleh Kasi Datun, Bapak Andy Malo Manurung, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kota Parepare. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat legalitas aset tanah wakaf sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam arahannya, para pimpinan tim tingkat provinsi menegaskan pentingnya sinergi dan saling mendukung antar anggota Tim Terpadu di setiap kabupaten/kota. Kolaborasi aktif dan komunikasi yang intensif dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat pencapaian target pensertipikatan tanah wakaf di Sulawesi Selatan.
Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian proses sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat. (*)