Penataan Fasilitas Trotoar di Parepare, Pedagang Kaki Lima Pasrah Direlokasi

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Satpol PP Kota Parepare bersama instansi lainnya, di antaranya Camat Bacukiki Barat, Lurah Kampung Baru, Lurah Tiro Sompe, perwakilan Dinas Perdagangan, DLH, Dispenda Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP menyasar pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Agussalim di wilayah Kecamatan Bacukiki Barat (Kelurahan Kampung Baru hingga Kelurahan Tiro Sompe), Selasa, 20 Mei 2025, sore.

Pedagang yang berjualan di fasilitas trotor dan di atas drainase untuk merelokasi atau memindahkan lapaknya. Tak hanya itu, mereka juga diingatkan untuk tidak membuat lapak permanen yang berada di trotoar dan di atas drainase.

Dalam penataan itu, tampak hadir langsung Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto bersama jajaran personelnya. Turut hadir mendampingi Camat Bacukiki Barat, Ardiansyah, Lurah Kampung Baru dan Tiro Sompe serta perwakilan instansi lainnya.

Tenda yang berada di atas trotoar milik pedagang pun tampak ditertibkan untuk penataan. Para pedagang diingatkan untuk memindahkan lapak daganganya dari trotoar atau dari atas drainase. Bahkan, satu per satu para pedagang kaki lima juga menandatangani surat pernyataan yang telah bermaterai.

Para pedagang kaki lima hanya bisa pasrah bila direlokasi berjualan dari trotor.

"Ini permintaan pemerintah, kita hanya bisa pasrah. Mudah-mudahan pemilik rumah mau memberikan teras atau halaman untuk ditempati berjualan. Kalau tidak, mau apalagi," kata salah seorang pedagang kali lima usai menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disodorkan oleh petugas Satpol PP.

Seperti halnya dengan pedagang tahu gorengan diminta untuk menggesar gerobak ke belakang agar tidak berada di atas trotor. Ia diberi Waktu dua hari untuk membenahinya.

Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto di sela-sela kegiatannya mengatakan, pihaknya bersama sejumlah instansi atau SKPD turun dan menyasar para pedagang di sepanjang Jalan Agussalim.

Menurutnya, pihaknya bersama SKPD terkait lainnya akan menyasar seluruh pedagang kaki lima wilayah kecamatan lainnya sebagai bentuk pembinaan dan penataan.

"Ini hari pertama, kita sasar para pedagang yang berada di wilayah Kecamatan Bacukiki Barat. Kita turun bersama Pak Camat Bacukiki Barat, ada Lurah Kampung Baru, ada Lurah Tiro Sompe, ada dari Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, ada dari Dispenda, dan lainnya," katanya.

Ia menyebut bahwa, pihaknya turun dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat, karena camat dan lurah yang mengetahui kondisi langsung wilayah dan warganya.

"Kita ini, penindakan perda. Setelah diberi imbauan, diberi pembinaan untuk penataan. Namun, kalua ada yang tidak mengindahkan, kita ada penyidik yang menindaklanjuti," katanya.

Terpisah, Camat Bacukiki Barat Ardiansyah mengatakan, dirinya mendampingi Satpol PP dalam melaksanakan pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima yang menggunakan fasiliras trotoar dan drainase di sepanjang Jalan Agussalim. 

"Baru pembinaan dan pemberian surat pernyataan untuk tidak menggunanakan fasilitas trotoar dan drainase untuk berjualan," kata Ardiansyah.

Dia menambahkan, pihaknya tidak masuk ke masalah teknis. "Pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima ini, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima," tandasnya. (*)

  • Bagikan