Polres Parepare Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin Resmi Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare mengamankan seorang pria berinisial J (48), karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Pelabuhan Nusantara Parepare. Saat itu, J hendak menyeberang ke Samarinda menggunakan kapal penumpang.

Dalam pemeriksaan rutin di area terminal, petugas menemukan sebilah badik tersimpan di dalam tas selempang hitam milik J.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto yang mewakili Kapolres, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku membawa senjata tajam jenis badik tanpa dokumen resmi. Tindakannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun," ujar AKP Agus dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak membiasakan diri membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari, kecuali untuk keperluan yang sah dan disertai izin resmi.

"Menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami berharap masyarakat memahami konsekuensinya dan tidak mengulangi hal serupa," tegasnya. (*)

  • Bagikan