Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi, Diduga Nodai Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan
ilustrasi

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-– Seorang pria paruh baya ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare. Pelaku berinisial S (66) 59, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bacukiki Barat pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Pria tersebut diduga menodai korbannya yang masih anak di bawah umur.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/205/V/2025/SPKT/POLRES PAREPARE/POLDA SULSEL, tanggal 17 Mei 2025.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari keluarga korban di SPKT Polres Parepare, yang melaporkan bahwa korban (16) telah mengalami perbuatan setubuh secara paksa yang diduga telah dilakukan oleh terduga S. .

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto menyebutkan bahwa berdasarkan laporan pengaduan (laporan polisi) dari keluarga korban, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan mencari keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di Polres Parepare untuk proses penanganan.

“ Setelah menerima laporan pengaduaan dari keluarga korban, Unit Resmob kami perintahkan untuk menindak lanjuti untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku. Terduga S diamankan saat berada di rumahnya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“ Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menggagahi korban (Bunga--samaran) sebanyak empat kali, yang mengakibatkan korban hamil,“ ungkapnya.

Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“ Pelaku saat ini d amankan di Rutan Polres Parepare, dan disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Junto Pasal 76D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Reublik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,“ tegas AKP Agus Purwanto.

Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto mengingatkan para orang tua untuk tidak melepaskan pengawasannya terhadap pergaulan dari anak–anak masing–masing.

“Jaga dan awasi pergaulan dari anak–anak kita, meskipun memberikan kebebasan. Namun, kebebasan itu bukan berarti bebas untuk melakukan segala–galanya, tetap lakukan pengawasan dan selalu menanyakan kondisi dari aktifitas yang dilakukannya sehingga anak–anak kita selalu merasa terlindungi dan di perhatikan, karena usia belasan tahun itu adalah usia yang sangat labil dan rentan terhadap ancaman para pelaku – pelaku yang memanfaatkan keluguan dari anak – anak kita, untuk itu kami imbau sekali lagi, agar tidak melepaskan pengawasan terhadap anak – anak kita sendiri,“ imbaunya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version