PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi Tanah Pemerintah (Intip) dilaksanakan Selasa 27 mei 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pemanfaatan teknologi dalam pendataan dan pengelolaan aset tanah milik instansi pemerintah secara terintegrasi dan akuntabel terfokus pada aset berupa tanah. Aula kantor tampak dipenuhi oleh perwakilan berbagai instansi yang diundang secara resmi, menjadi indikator antusiasme terhadap aplikasi ini.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan aset yang akuntabel, khususnya dalam hal penguasaan dan kepemilikan aset berupa tanah oleh instansi pemerintah.
Menurutnya, kejelasan status hukum tanah milik negara atau instansi adalah bentuk perlindungan terhadap aset publik, serta menjadi bagian dari reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik di era digitalisasi ini..
Dalam kegiatan ini, Ridwan didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Arfianty Satyaningsih, yang turut memberikan dukungan teknis dan penjelasan kebijakan dalam kaitannya dengan program Intip.
Kehadiran para pejabat struktural ini menunjukkan keseriusan Kantor Pertanahan dalam mendampingi proses pengelolaan aset pemerintah yang berbasis data dan teknologi.
Sesi utama sosialisasi diisi dengan paparan materi mengenai aplikasi Intip yang disampaikan oleh M. Idris yang dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa aplikasi Intip dirancang untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan inventarisasi aset tanah lebih cepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan aplikasi ini menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses pengelolaan tanah milik negara atau instansi terkait.
Lebih lanjut, M. Idris juga menjelaskan bahwa aplikasi Intip telah terintegrasi dengan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang memungkinkan para pengelola aset di setiap instansi untuk mengakses dokumen sertipikat tanah secara elektronik melalui fitur "Brankas Elektronik". Fitur ini mempermudah proses monitoring dan validasi aset tanah oleh masing-masing instansi secara real time tanpa harus menunggu proses manual.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai stakeholder dari instansi pemerintahan seperti kelurahan, kecamatan, Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi vertikal lainnya yang berperan langsung dalam pengelolaan aset pemerintah.
Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dimulai dari aset milik pemerintah, terutama untuk menjamin perlindungan hukum atas aset tanah milik negara yang dikelola oleh masing-masing instansi. (ardi_HT)